post image
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim (Foto: Wikipedia)
KOMENTAR

Perkuliahan daring menjadi alternatif pembelajaran bagi para mahasiswa di masa pandemi Covid-19. Menyambut tahun ajaran baru di bulan Agustus dan September mendatang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan perkuliahan tetap dilaksanakan secara daring. Hal ini dilakukan untuk mencegah kampus menjadi klaster baru penyebaran virus corona.

Terkait hal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah merilis kebijakan baru terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT), yakni memberikan keringan bagi mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mengalami masalah finansial akibat pandemi Covid-19. Dilansir dari Antara, Nadiem mengatakan, kebijakan ini merupakan kesepakatan antara Majelis Rektor PTN Indonesia pada tanggal 22 April 2020.

“Kami mendapat berbagai tanggapan dan masukan dari grup mahasiswa, dosen, dan grup lainnya. Mereka menceritakan besarnya beban mahasiswa dengan adanya belajar di rumah. Krisis ekonomi yang dialami orangtua dari sisi penghasilan dan tidak bisa mengakses berbagai fasilitas. Mereka meminta arahan kepada Kemendikbud, apakah ada kebijakan meringankan UKT mereka. Ini adalah jawaban bagi mahasiswa tersebut,” ungkap Nadiem dalam telekonferensi di Jakarta, Jumat (19/6), dikutip dari Antara.

Kebijakan yang disebut Nadiem tertuang dalam Permendikbud 25/2020. Kebijakan ini mengandung empat arahan. Pertama, UKT bisa disesuaikan bagi mahasiswa yang keluarganya mengalami masalah finansial akibat pandemi Covid-19. Kedua, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliat atau tidak mengambil SKS. Ketiga, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru bagi mahasiswanya. Keempat, mahasiswa di masa akhir kuliah membayar UKT paling besar 50 persen jika mengambil kurang atau sama dengan enam SKS dengan ketentuan semester sembilan bagi mahasiswa program S1 dan D4 serta semester tujuh bagi mahasiswa program D3.

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan kebijakan ini akan memudahkan keberlanjutan kuliah selama masa pandemi, hemat biaya ketika mahasiswa tidak menggunakan fasilitas kampus, fleksibilitas mengajukan keringanan UKT, dan hemat biaya di masa akhir kuliah.

Terdapat lima keringanan bagi mahasiswa di masa pandemi Covid-19. Pertama, cicilan UKT. Mahasiswa bisa mengajukan cicilan bebas bunga dan waktu pembayaran disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiwa. Keedua, penundaan UKT. Mahasiswa bisa menunda pembayaran UKT dengan waktu yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi mahasiswa.

Ketiga, penurunan UKT. Mahasiswa dapat mengajukan penurunan biaya UKT ke pihak kampus. Keempat, beasiswa. Setiap mahasiswa berhak mengajukan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau beasiswa lain yang ditawarkan perguruan tinggi. Kelima, bantuan infrastruktur. Mahasiswa dapat mengajukan dana bantuan untuk membeli pulsa atau kuota internet dengan ketentuan dari masing-masing PTN.

“Kebijakan ini belum ada arahan atau peta regulasi untuk melakukan berbagai relaksasi penundaan, penurunan, maupun cicilan UKT. Ini adalah kerangka regulasi yang kita berikan agar semua PTN melakukan keringanan untuk membantu mahasiswa,” imbuh Nadiem.

KOMENTAR ANDA

Irawati Hermawan: Prof. Mochtar Kusumaatmadja Sangat Layak Jadi Pahlawan Nasional

Sebelumnya

Menlu Retno: Bagi Saya Prof. Mochtar Kusumaatmadja Sudah Seorang Pahlawan

Berikutnya

Baca Juga

Artikel Aktual