post image
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (Foto: Shutterstock)
KOMENTAR

WHO, UNESCO, dan UNICEF merilis laporan terbaru mengenai kasus kekerasan terhadap anak. Laporan ini menyebut separuh dari total populasi anak di dunia atau sekitar satu miliar anak menjadi korban kekerasan fisik, kekerasan psikologis, dan kekerasan seksual, sebagaimana diwartakan oleh Antara. Akibatnya, anak-anak korban kekerasan tidak hanya mengalami cedera tetapi juga menjadi disabilitas dan meninggal dunia.

Siaran pers dari laman resmi WHO mengatakan, angka kasus kekerasan terhadap anak kian tinggi karena negara gagal mengimplementasikan strategi dan kebijakan yang telah dibuat untuk melindungi hak-hak anak. Laporan yang bertajuk “Laporan Status Global tentang Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Tahun 2020” menunjukkan 88 persen atau hampir seluruh negara mempunyai undang-undang perlindungan anak. Meski demikian, hanya separuh dari negara-negara tersebut yang mengatakan implementasi hukum telah dijalankan.

Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan, “Tidak pernah ada alasan untuk kekerasan terhadap anak-anak. Kami memiliki alat berbasis bukti untuk mencegahnya yang kami minta kepada semua negara untuk menerapkannya. Melindungi kesehatan dan kesejahteraan anak-anak adalah inti dari melindungi kesehatan dan kesejahteraan kita bersama, sekarang, dan untuk masa depan,” dikutip dari Antara, Jumat (19/6).

Laporan tersebut mencatat sebanyak 40.150 anak – 28.160 anak laki-laki dan 11.190 anak perempuan – usia 0 hingga 17 tahun meninggal dunia karena kekerasan secara global. Hampir tiga dari empat anak di dunia mengalami kekerasan fisik maupun kekerasan psikologis dari orangtua atau pengasuh. Selain itu, laporan ini juga mengungkap seperempat anak balita di dunia tinggal bersama ibu yang menjadi korban kekerasan domestik.

Kemudian, satu dari tiga anak di usia 11 hingga 15 tahun mengalami perundungan di sekolah dalam satu bulan terakhir. Sementara itu, anak usia 13 hingga 15 tahun melakukan perkelahian fisik dalam satu tahun terakhir – paling banyak dilakukan oleh anak-anak laki sebesar 45 persen dan anak perempuan 25 persen.

Tak sampai di situ, dilaporkan pula 120 juta anak perempuan dan remaja putri di bawah usia 20 tahun menjadi korban kekerasan seksual. Dilansir dari Antara, orang dewasa yang pernah menjadi korban kekerasan di masa anak-anak, bukan tidak mungkin kembali menjadi korban atau justru menjadi pelaku kekerasan, yakni laki-laki dewasa memiliki kemungkinan 14 kali lebih besar untuk menjadi pelaku kekerasan fisik atau kekerasan seksual, sedangkan perempuan dewasa 16 kali lebih besar kemungkinannya menjadi korban (lagi) kekerasan fisik atau seksual.

KOMENTAR ANDA

Irawati Hermawan: Prof. Mochtar Kusumaatmadja Sangat Layak Jadi Pahlawan Nasional

Sebelumnya

Menlu Retno: Bagi Saya Prof. Mochtar Kusumaatmadja Sudah Seorang Pahlawan

Berikutnya

Artikel Aktual