Sempat menurun, kini jumlah kasus Corona di wilayah DKI Jakarta kembali tinggi. Menurut banyak pihak, kondisi tersebut berlangsung seiring penetapan aturan New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang ditetapkan pemerintah. Setelah pelonggaran dilakukan di banyak sektor dan masyarakat sudah bisa beraktivitas seperti biasa, masih banyak orang yang lalai dalam menerapkan protokol kesehatan seperti rajin cuci tangan, menggunakan masker, dan jaga jarak satu sama lain.
Peningkatan kasus positif virus Corona ini dikhawatirkan banyak pihak, apalagi dalam waktu dekat masyarakat yang beragama Islam akan merayakan hari raya Idul Adha. Di hari itu, masyarakat yang merayakannya biasa berkumpul untuk membeli, memotong, dan menyantap hewan kurban bersama-sama dengan keluarga atau teman-teman.
Untuk mencegah adanya penyebaran dan penularan virus Corona di momen Idul Adha, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan mengimbau warga Jakarta yang hendak berkurban untuk membeli hewan kurban secara daring agar tidak terjadi kontak fisik antara satu orang dengan orang lain.
Dilansir dari Kumparan.com, Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, Darjamuni melalui keterangan tertulisnya mengimbau masyarakat yang hendak berkurban supaya menghindari kontak fisik dengan orang lain, caranya dengan membeli binatang kurban melalui daring, dikoordinasikan oleh panitia kurban, atau menyalurkannya melalui lembaga resmi.
“Masyarakat yang akan berkurban dianjurkan membeli hewan kurban melalui daring/online, atau dikoordinir oleh panitia kurban atau menyalurkan kurban melalui lembaga sosial resmi dan terpercaya,” tulis Darjamuni, dikutip dari Kumparan.com.
Tapi bukan berarti masyarakat dilarang untuk membeli binatang kurban secara langsung. Jika ada yang hendak membeli hewan kurban dengan cara datang langsung ke lokasi-lokasi penjualannya, maka masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan rajin mencuci tangan.
“Jika tetap ingin membeli secara langsung atau konvensional harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” kata Darjamuni, kembali dikutip dari Kumparan.com.
Masih terkait dengan persoalan pertemuan antara pembeli dan penjual hewan kurban, nantinya lokasi penjualan, penampungan, dan pemotongan hewan kurban akan diatur oleh pemerintah kota atau kabupaten, sehingga para penjual hanya diizinkan menggelar lapak hewan kurbannya di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan.
“Lokasi penampungan dan pemotongan hewan kurban ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan memperhatikan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa Transisi Mneuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif,” bebernya.
Selain itu, kesehatan hewan kurban yang dijual pun menjadi salah satu hal yang diutamakan. Nantinya, pihak Pemprov DKI akan melakukan pemeriksaan hewan dan daging kurban di wilayahnya secara gratis.
KOMENTAR ANDA