post image
Ilustrasi resepsi pernikahan (Foto: Pixabay)
KOMENTAR

Sudah berbulan-bulan sejak kasus pertama Covid-19 di Indonesia diumumkan, berbagai kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang dihentikan. Semua aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan tidak boleh dilakukan, salah satunya resepsi pernikahan.

Jika sebelumnya tidak ada batasan jumlah orang yang boleh datang, di masa pandemi ini pemerintah sempat melarang pasangan pengantin menggelar acara resepsi pernikahan. Baru beberapa waktu terakhir ini saja aturan tersebut dilonggarkan menjadi boleh dihadiri tamu undangan dalam jumlah terbatas, tanpa acara hiburan, dan harus menjalankan protokol kesehatan.

Sempat menerapkan aturan serupa, Pemerintah Kabupaten Sumedang berencana kembali mengizinkan warga yang hendak menggelaracara hiburan pada resepsi pernikahan mulai 1 Agustus 2020. Namun yang wajib menjadi catatan, pihak penyelenggara dan seluruh tamu yang datang wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Dikutip dari Detik.com, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyatakan bahwa memasuki fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), pihak Pemkab Sumedang sudah mengizinkan masyarakat untuk mengadakan hiburan pada resepsi pernikahan dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan SOP untuk menggelar acara resepsi pernikahan.

“Jadi AKB kita bertahap. Untuk bulan Juli, resepsi pernikahan bagaimana pelaksanaannya. Baru kita evaluasi, enggak langsung semuanya berjalan. Nanti bulan Agustus kita mulai resepsi pernikahan bisa dengan hiburan, tapi harus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat,” kata Dony. Dikutip dari Detik.com.

Dony pun membeberkan, izin bagi warga yang ingin menggelar resepsi pernikahan dengan acara hiburan adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang selama masa pandemi ini kekurangan hiburan. Selain itu, pihaknya pun mendapat banyak aspirasi dari para seniman yang sudah cukup lama tidak mendapat panggung.

“Hiburan yang selama ini dipaakai masyarakat itu kan banyak. Para seniman yang sudah berbulan-bulan tidak tampil, sudah menyampaikan aspirasi kepada kami. Selama dua minggu ini mereka akan mempersiapkannya dengan baik,” ujar Dony. Dikutip dari Detik.com.

Protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat dalam resepsi pernikahan antara lain, menggunakan masker, rajin cuci tangan, dan jaga jarak satu sama lain. Namun untuk penyanyi di acara resepsi dibolehkan tidak mengenakan masker.

“Kecuali penyanyi boleh (tidak pakai masker), tapi itu protokol kesehatannya harus dipakai. Nanti harus ada Satgas Covid-19-nya juga di sana yang memastikan protokol kesehatan dengan baik,” beber Dony. Masih dikutip dari Detik.com.

Nantinya, bagi setiap warga Kabupaten Sumedang yang hendak menggelar resepsi pernikahan wajib memiliki surat izin dari pemerintah beserta surat pernyataan yang berisi kesiapannya dalam menjalankan protokol kesehatan selama acara berlangsung.

“Mereka juga harus siap untuk dibubarkan kalau melanggar. Makanya harus ada izin untuk mengatur, mengarahkan, dan memastikan ada yang bertanggung jawab dalam menjalankan protokol kesehatan,” tutupnya.

KOMENTAR ANDA