post image
Ilustrasi Buruh yang Terdampak Pandemi Corona. /Antara/Akbar Nugroho Gumay
KOMENTAR

Hingga 31 Juli 2020, total buruh Indonesia formal maupun informal yang terkena dampak pandemi Covid-19 telah mencapai lebih dari 3,5 juta orang. Menurut data yang dimiliki Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dari jutaan buruh tersebut, paling banyak berada di Provinsi Jawa Barat.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, yang sudah di-cleansing Kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 2.146.667 orang (terdata by name by address). Data tersebut mencatat, sudah 1.132.117 orang buruh sektor formal dirumahkan, 383.645 buruh formal di-PHK, dan 630.905 orang buruh informal terdampak pandemi virus corona.

Menurut Ida, kondisi yang menimpa jutaan buruh terdampak ini, khususnya yang terjadi di Provinsi Jawa Barat harus segera diselesaikan secepat mungkin agar dapat menekan dampak Covid-19 yang belum bisa diprediksi secara pasti waktu berakhirnya.

“Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi dengan tenaga kerja yang terdampak pandemi paling banyak. Tentu dengan kondisi dan tantangan ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat ini, perlu untuk segera ditindaklanjuti sesegera mungkin agar kita bisa tekan laju dampak Covid-19 ini ke depannya,” ujar Ida Fauziyah. Dikutip dari Kumparan.com.

Untuk diketahui, menurut data yang terhimpun di Kemnaker sampai tanggal 31 Juli 2020, ada sebanyak 342.772 orang buruh di Jawa Barat yang terdampak pandemi virus corona, sebagian besar berasal dari sektor formal di berbagai bidang industri.

Ida menambahkan, sesuai dengan arahan yang diberikan Presiden, pemerintah berupaya untuk meringankan beban para buruh khususnya yang menjadi korban PHK melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional. Dari program tersebut, pemerintah berjanji akan membantu para buruh terdampak pandemi dengan sejumlah stimulus seperti Kartu Prakerja, Program Padat Karya, kewirausahaan, dan penyaluran berbagai bantuan sosial lainnya.

Pemerintah juga berjanji akan memberi stimulus berupa subsidi upah sebesar Rp600 ribu per bulan kepada para buruh yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta serta aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Subsidi upah diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta,” jelas Ida. Masih dikutip dari Kumparan.com.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi turut angkat bicara. Ia mengungkapkan bahwa saat ini tingkat pengangguran terbuka di Jawa Barat sampai saat ini masih cukup tinggi. Produktivitas dan daya saing keterampilan di Jawa Barat masih tergolong rendah karena tingginya angka disparitas UMK di tingkat kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat.

Melihat kondisi tersebut, Ia meminta arahan dari pemerintah pusat untuk membantu menyelesaikan berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang ada di Jawa Barat.

“Tentu kami di provinsi meminta bantuan arahan dari pusat dan Bu Menteri agar sarana dan prasarana pelatihan di Jawa Barat, dan permasalahan lainnya dapat diatasi dengan baik,” ujar Taufik.

KOMENTAR ANDA

Irawati Hermawan: Prof. Mochtar Kusumaatmadja Sangat Layak Jadi Pahlawan Nasional

Sebelumnya

Menlu Retno: Bagi Saya Prof. Mochtar Kusumaatmadja Sudah Seorang Pahlawan

Berikutnya

Baca Juga

Artikel Aktual